Berkas P-21, Putri Candrawathi Ditahan atau Tidak?

00-pandapotan silalahi

TOPMETRO.NEWS – Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) resmi mengumumkan pemberkasan kasus Ferdy Sambo Cs sudah lengkap, alias P-21. Artinya, penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J sepenuhnya kini berada di tangan jaksa. Ke 5 tersangka pun dikirim ke Kejagung. Ditahankah Putri Candrawathi?

Catatan | *PANDAPOTAN SILALAHI

Sekadar diketahui, Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara pembunuhan berencana ini. Merekalah Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf, yang berprofesi sebagai PRT (pembantu rumah tangga) keluarga Ferdy Sambo.

Sejak penetapan 5 tersangka, publik berharap Polri sejatinya sudah menahan seluruh tersangka. Namun, ada pengecualian. Dari ke 5 TSK (tersangka) itu, hanya Putri Candrawathi yang mendapat perlakuan ‘spesial’, tidak ditahan seperti 4 tersangka lainnya.

Konon alasannya, lantaran Putri Candrawathi dalam kondisi sedang tidak sehat, dan punya anak kecil sebagai alasan rasa kemanusiaan, termasuk desakan lembaga-lembaga negara yang meminta agar Putri tidak ditahan. Padahal kalau mau jujur, banyak perempuan yang punya anak kecil, tetap ditahan. Bahkan, ibu-ibu yang menyandang status sebagai narapidana sedang menyusui pun banyak terlihat hidup di balik jeruji besi.

Perlakuan spesial dari Polri ini memang sudah melukai hati masyarakat. Alih-alih ditahan di sel polisi, Putri malah hingga kini masih melenggang kangkung. Apalagi saat proses rekonstruksi yang digelar Mabes Polri di Duren III beberapa waktu lalu, semua mengenakan baju tahanan berwarna orange. Hanya Putri Candrawathi yang berbeda. Wanita ini mengenakan setelan baju putih, dengan tas tangan yang konon berharga mahal di sandangnya.

Sampai di sini, masyarakat yang mendambakan keadilan masih bersabar. Masyarakat sebenarnya ingin melihat keadilan itu tidak tajam ke bawah (masyarakat biasa) tapi tumpul ke atas (keluarga para pejabat).

Hari ini, setelah berkas perkara sudah P-21, harapan itu kembali lagi mengemuka. Ya, Putri Candrawathi harus ditahan. Kalau saat perkara ini ditangani Polri, mungkin masih bisa dipahami, meski sebenarnya tak bisa dimaklumi. Nah, kini mereka sudah siap diadili di pengadilan. Sekali lagi, ditahankah Putri Candrawathi?

Rasa murka masyarakat memang sudah terlihat dari komentar di media sosial, yang menginginkan agar Putri Candrawathi tetap ditahan. Karena Undang-undang mengatakan begitu. Semua orang bersamaan hak dan kedudukannya di muka hukum.

Nah, harapan masyarakat kini bertumpu ke jaksa yang menangani perkara ini. Berharap agar wanita yang hingga kini mengaku sebagai korban pelecehan seksual itu ‘menginap’ di sel tahanan kejaksaan. Terkabulkah harapan jutaan masyarakat Indonesia?

Jika jawabannya tidak, maka benarlah dugaan adanya peran sang ‘kakak asuh’ atau ‘adik asuh’. Karena peranan mereka melobi dan mengkondisikan kepada jaksa maupun hakim agar Ferdy Sambo, Cs terbebas dari jerat hukuman mati.

Intinya, harapan masyarakat tetap sama, yakni agar Putri Candrawathi harus ditahan. Karena cepat atau lambat mereka bakal menghuni rutan, sebagai bentuk pertanggungjawabannya yang sudah menghilangkan nyawa seseorang. Apalagi berencana. Semoga! (***)

Penulis, penikmat masalah-masalah sosial perkotaan.

Related posts

Leave a Comment